Ini Hasil RDP Antara Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Hasil RDP Antara Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Serang, tvrijakartanews - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek senayan gedung DPR RI.

Dari hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat itu seluruh masing-masing pihak menyetujui bahwa menyetujui Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dan telah ditetapkan oleh KPUD serta telah diusulkan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk Gubernur dan Wakil GubernurGubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Rapat, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan hasil Rapat Dengar Pendapat yang diterima tvrijakartanews.com, Kamis (23/01/2024).

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tambahnya.